Disaat Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolresta Pekanbaru Tidak Melarang Pasar Murah

Disaat Cegah Penyebaran Covid-19, Kapolresta Pekanbaru Tidak Melarang Pasar Murah

Menanggapi Surat  yang beredar terkait Daftar kegiatan pasar murah yang  diadakan Disperindag kota Pekanbaru di setiap kecamatan.

Serta mengingat himbauan pemerintah yang menegaskan dalam kondisi covid 19 setiap  yang akan menimbulkan keramaian, mengundang massa dalam jumlah yang banyak seharusnya di tiadakan.

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Menyikapi hal itu, Kapolres Kota Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya S,Ik, M.Ik mengatakan, Pihaknya tidak melarang diadakannya pasar murah oleh dinas perindustrian kota pekanbaru.

Pasalnya, Kata dia, Pelaksanaan pasar murah itu bertujuan membantu perekonomian, jadi tidak masalah meski dalam kondisi pandemi covid 19 selama mengacu pada protokol kesehatan.

"Pasar murah diperbolehkan karena tujuannya membantu perekonomian warga disaat pandemi covid 19,  namun pelaksanaanya tetap mematuhi protokol kesehatan yaitu physical distancing," Jelasnya kepada pewarta ranahriau.com, Senin, (4/4/2020) saat wawancara via WA.

Sementara itu maklumat Kapolri Jendral Polisi Idham Aziz sebagaimana di lansir media online  CNN Indonesia 20/03/2020 menyatakan, personel kepolisian bakal menindak tegas pihak yang masih membuat acara dan melibatkan banyak orang di tengah wabah virus corona (Covid-19). Hal itu dia ungkapkan lewat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020.

"Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Idham melalui Maklumat yang dikeluarkan 19 Maret 2020.

Dalam maklumat, Idham menyatakan bahwa langkah tersebut akan dilakukan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat secara umum. Terlebih, pemerintah pusat dan daerah pun telah mengeluarkan kebijakan penanganan virus corona, sehingga Polri akan turut mengambil peran.

"Apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan Covid-19," tutur Idham dalam maklumat.

Dalam maklumat, Idham meminta agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial yang melibatkan banyak orang atau massa dalam jumlah besar. Baik di tempat umum mau pun lingkungan sendiri.

Kegiatan yang dimaksud dapat berupa pertemuan sosial, budaya dan keagamaan seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan sebagainya. 

Kegiatan lain yang dimaksud yaitu konser musik pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsionis keluarga, olahraga, kesenian dan jasa hiburan.

"Unjuk rasa, pawai, karnaval serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa," mengutip bunyi poin 2 Maklumat Kapolri.

Idham juga meminta masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Hanya perlu meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti perkembangan informasi bersifat resmi yang diterbitkan pemerintah

Masyarakat diminta jangan sampai terpengaruh dengan informasi yang tidak bisa dipercaya kebenarannya. Pula, tidak menyebarkan berita yang tidak jelas sumbernya.

"Tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok mau pun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan," kata Idham dalam maklumat.

 

Editor : Abidah
Komentar Via Facebook :