Terkait Proyek di Desa Senderak, Sejumlah Tokoh Masyarakat Mendatangi Kejari Bengkalis

Terkait Proyek di Desa Senderak, Sejumlah Tokoh Masyarakat Mendatangi Kejari Bengkalis

Tokoh Masyarakat Desa Senderak di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis

BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Sejumlah tokoh masyarakat Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis, melaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bengkalis, terkait dugaan penyelewengan dan penyimpangan pekerjaan proyek fisik TA 2018 dan TA 2019 di desa tersebut.

Laporan dan bukti dari beberapa tokoh masyarakat Desa Senderak, secara langsung diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, melalui Kasi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H, Rabu, (29/4/2020), di Bengkalis.

Kasi Pidsus, Agung Irawan, S.H, M.H menjelaskan kepada sejumlah tokoh masyarakat Desa Senderak yang mendatangi ke kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, bahwa kami sudah menerima laporan dari hasil Inspektorat. Bawasanya dari hasil tersebut tidak menemukan temuan, dan kami juga hanya menerima berupa laporan keuangan dari kantor Inspektorat Bengkalis.

"Maka dari itu, lanjut Agung, mengenai laporan dari masyarakat Desa Senderak ini, nantinya akan kita pelajari dan di telusuri lagi. Apakah nantinya dari laporan ini menemukan indikasi penyimpangan dalam hal pembangunan di Desa tersebut," kata Agung.

Disela itu juga, Baharudin salah seorang tokoh Masyarakat Desa Senderak mengatakan, bahwa dalam laporannya, mempertanyakan adanya dugaan/indikasi terjadinya penyimpangan pekerjaan di Desa Senderak. 

"Dengan demikian, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan kepentingan, kebijakan dan administratif yang dapat merugikan masyarakat Desa Senderak, Kecamatan Bengkalis," ucap Baharudin kepada wartawan, saat didampingi LSM PERKARA dan LSM TOPAN-RI Bengkalis, Rabu (29/4/2020).

Menurut Baharudin, sejumlah dugaan  temuan pada tahun 2019 diantaranya,

1.pekerjaan pembuatan Jembatan Jalan Rumbia II Rt 07/Rw 04 anggaran Rp 100 juta.
2. pekerjaan parit beton sulung Rt 01/Rw 01 anggaran Rp 58,267 juta.
3. Pekerjaan peningkatan semenisasi Jalan Ami Rt 03/Rw 02 anggaran Rp 71 juta.
4. Pekerjaan pembangunan Posyandu Rambutan Desa Senderak Rp 50 juta.
5. Pekerjaan parit bata (spal perdi) Rt 04/Rw 02 Rp 57 juta.

Selanjutnya, anggaran program Percepatan Pembangunan Penyediaan Infrastruktur Desa (P3ID) pada tahun 2018 yakni, pekerjaan semenisasi Jalan Rumbia II Rt 07/Rw 04 Rp 69,586 juta.

"Dan dari enam item pekerjaan tersebut, ada pekerjaan peningkatan bodi jalan Amir Rt 01/Rw 01, anggaran Dana Desa (DD) sebesar Rp 20 juta dengan menggunakan tanda tangan fiktif," jelas Baharudin dan rekan-rekannya.

"Setelah itu, biarlah hukum nanti yang berbicara, kami meminta aparat penegak hukum segera memproses dugaan kasus ini," sebut Surya Putra dan diaminkan tokoh masyarakat Desa Senderak lainnya," ungkapnya saat berbincang usai pertemuan di kantor Kejaksaan Bengkalis.

Ketika awak media mengkonfirmasi Harianto Kepala Desa Senderak via seluler 08127578xxx terkait laporan dari tokoh masyarakat tidak ada jawaban.


 

Editor : Eriz
Komentar Via Facebook :