Konsultasi Pergeseran Anggaran, Komisi IV DPRD Inhu Sambangi Komisi V DPRD Riau

Konsultasi Pergeseran Anggaran, Komisi IV DPRD Inhu Sambangi Komisi V DPRD Riau

Tidak adanya Kordinasi antara Organisasi Perangkat Daerah serta dinas terkait dengan komisi IV Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) terkait pergeseran Alokasi anggaran penanganan Covid-19, Komisi IV DPRD Inhu akhirnya berkonsultasi ke DPRD Provinsi Riau.

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Inhu, Suhariyanto, SH menegaskan, Hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi pergeseran anggaran yang digunakan OPD atau Dinas Terkait untuk penanggulangan Covid 19 diwilayahnya.

Pasalnya, Kata dia, Perangkat daerah minim kordinasi dan hanya menyampaikan jumlah namun tidak dijelaskan dari mana asal dana yang bergeser tersebut.

"Tujuannya kita berkordinasi tentang pergeseran anggaran, mengenai mekanisme nya, apakah melaui OPD atau cukup di banggar saja, karena di Inhu belum ada kordinasi dengan legislatif, dan hanya tau jumlah anggaran nya saja." Demikian disebutkan dia kepada Pewarta ranahriau.com, Kamis, (9/4/2020) saat rekam wawancara di Gedung DPRD Riau Pekanbaru.

Ket foto : Suhariyanto, SH, Ketua Komisi IV DPRD Kab. Inhu

Meski demikian, Sambung ia, Komisi IV DPRD Inhu selepas konsultasi dengan Komisi V DPRD Riau akan segera merapatkan ke seluruh anggota untuk dilanjutkan ke Pimpinan dewan.

"Selepas ini kita akan rapat dengan anggota, setelah itu akan kita laporkan ke pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya, karena mitra kerja membuat inisiatif sendiri." Tukasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi V DPRD Riau, Edi M Yatim dalam keterangannya membenarkan, kehadiran Komisi IV DPRD Inhu untuk berkonsultasi soal pergeseran anggaran penanganan covid-19.

"Komisi IV DPRD Inhu mempertanyakan proses pergeseran anggaran untuk penanganan covid 19. Prinsipnya, pola pola pergeseran nya kita harus tau, dan secara detail ini pertama untuk medis, tentunya ini harus terus dilakukan pengawasan." Terangnya.

Politisi Demokrat ini juga mencontohkan, komisi V DPRD Riau telah mengawasi secara langsung penggunaan anggaran yang telah diberikan Pemerintah Provinsi agar diterima kabupaten/kota sesuai peruntukannya.

"Bahkan komisi V DPRD Riau telah melakukan pengawasan di daerah yang telah kami kunjungi diantaranya ke dumai, bengkalis, pelalawan, agar yang diberikan provinsi sesuai dengan yang diterima." Imbuhnya.

Edi Yatim pun menjelaskan soal payung hukum, menurutnya, landasan hukum ada di Keputusan Presiden (KEPRES) yang memperbolehkan untuk menggeser anggaran bagi kepentingan penanganan pencegahan Covid-19.

"Payung hukum pergesaran anggarannya itu ada kepres dan dari kementerian keuangan juga disebutkan, serta kementerian dalam negeri juga boleh, prinsipnya boleh digunakan." Tutupnya.


 

Editor : FES
Komentar Via Facebook :