Terjaring OTT, Tiga kepala Desa di Kampar diciduk Aparat

Terjaring OTT, Tiga kepala Desa di Kampar diciduk Aparat

KAMPAR, RANAHRIAU.COM-  Tim Tipikor Polres Kampar lakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap tiga Oknum Kepala Desa dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Jabatan dengan cara melakukan pemerasan Jumat (03/04/2020).

Ketiga oknum Kepala Desa yang terjaring OTT berinisial  PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, bersama tersangka diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta, tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima unit HP.

Peristiwa ini bermula Selasa siang (31/3/2020), saat itu PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades Non Aktif Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik / kandang ayam milik PT. Wilkon yang berlokasi di Wilayah Desa Sari Galuh Kec. Tapung Kebupaten Kampar Riau.

Sesampai di lokasi mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan dua mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek, Agar kegiatan proyek berhenti sehingga Pimpinan Proyek menemui mereka, guna membicarakan permohonan para Kepala Desa yang meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.

Diketahui juga bahwa para Kepala Desa ini meminta uang sebesar Rp 100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa, mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan,Amuknya.

Selanjutnya Kamis pagi (2/4/2020), tersangka PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan kembali mengancam jika sampai sore ini uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT. Wilkon, atas ancaman ini akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para Kades ini.

Selanjutnya Kamis pagi (2/4/2020), Aparat Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyerahan uang sebesar Rp.100 juta kepada oknum Kepala Desa, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan pemerasan kepada PT.Wilkon.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK perintahkan Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri SH, SIK bersama Kanit IV Iptu Marupa Sibarani SH.MH dan Panit Reskrim Polsek Tapung Iptu Aulia Rahman SH serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi Lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Di TKP Tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp 100 juta diatas meja sebagai barang bukti, juga diamankan tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima unit HP. Kedelapan orang tersebut beserta barang bukti diamankan petugas polres kamapar untuk dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasat Reskrim AKP Fajri SH, SIK saat dikonfirmasi media Lintaskriminal.co.id membenarkan kejadian ini, disampaikan Fajri bahwa setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, serta  dilakukan Gelar Perkara di Ditreskrimsus Polda Riau", ungkapnya.

Selanjutnya kasat Reskrim juga menambahkan bahwa dari penyelidikan delapan orang yang diamankan Satreskrim polres Kampar dengan bukti permulaan yang cukup ditetapkan tiga orang tersangka untuk dilakukan proses hukum,Untuk ketiga tersangka kita kenakan Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi", bebernya.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :