Polsek Mandau Ringkus Dua Orang, Diduga Pengedar Extacy Warna Merah Jambu

Polsek Mandau Ringkus Dua Orang, Diduga Pengedar Extacy Warna Merah Jambu

DURI, RANAHRIAU.COM - Melalui Team Opsnalnya, Polsek Mandau berhasil meringkus dua orang, di duga pengedar Narkoba jenis Pil Extacy di wilayah hukumnya.

Menurut Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kapolsek Mandau, Kompol Arvin Hariyadi SIK, dugaan Pelaku Tindak Pindana pengedar Narkotika ini, di tangkap di Tempat hiburan Karaoke VIP Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada hari Senin, 27 Januari 2020, sekira pkl 22.30 wib, dengan Identitas Pelaku, MY (19) Laki-laki, warga Jln. Bathin Betuah Kelurahan Pematang Pudu, berperan sebagai pengedar.

Terduga pelaku pengedar Narkotika jenis Extacy ini juga menggunakan tenaga seorang perempuan, sebagai pelantara atau penghubung dalam melancarkan pengedaran Narkotika jenis Extacy ini, seorang perempuan tersebut adalah, BP (26), warga Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau, perempuan terduga kurir Pil Extacy ini, untuk mengelabui petugas, juga melakoni pekerjaan sebagai Pemandu Karaoke di tempat hiburan Karaoke VIP tersebut.


Kronologis penangkapanpun di uraikan lebih rinci oleh, Kompol Arvin SIK, kepada ranahriau.com menjelaskan, pada hari Senin tgl 27 Januari 2020 sekira pkl 21:00 wib, atas perintah Kompol Arvin sebagai Kapolsek Mandau, Tim Opsnal Polsek Mandau melaksanakan lidik di seputaran Jalan Hang Tuah, Kelurahan Duri Barat Kecematan Mandau, Kabupaten Bengkalis, dan berhasil menangkap 1 orang Tersangka TP, Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Extacy, yang mana 1 orang Tersangka tersebut mengaku bernama *MY* Adapun Penangkapan itu dilakukan saat Tersangka datang ke TKP dengan tujuan mengantarkan Narkotika, yang telah dipesan oleh teman dari Tersangka II, dan barang bukti yang berhasil disita dari Tersangka I adalah, 3 (tiga) butir diduga Narkotika jenis Pil Extacy, warna merah jambu, merek P, dengan berat Bruto 0.76 gram, berikut 1 (satu) buah kotak rokok U Mild dan 2 (dua) helai tissue warna putih sebagai pembungkus barang bukti diatas, juga 1 Unit handphone, dan 1 unit sepeda motor warna hitam tanpa Nomor Polisi, selanjutnya dilakukan interogasi terhadap TSK I dan ia-nya, menerangkan bahwa ia disuruh antar oleh Teraangka II (BP), yang mana pembeli tersebut memesan kepada TSK II Narkotika jenis Pil Extacy, Kemudian Team melanjutkan pengejaran terhadap TSK II dan di kamar kost Tsk II berhasil diamankan dengan BB handphone milik TSK II, Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk penyidikan lebih lanjut.

 

 

 

Editor : Muhammad Saleh
Komentar Via Facebook :