Pelaku berasal dari luar kota

Narkotika berkedok teh cina berhasil diamankan aparat di Stadion Utama Pekanbaru

Narkotika berkedok teh cina berhasil diamankan aparat di Stadion Utama Pekanbaru

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Sebuah kantong teh cina merk guanyingwan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1 kilogram berhasil diamankan oleh Polisi dalam sebuah penggeledahan yng dilakukan di Stadion Utama Riau Jalan SM. Amin kecamatan Tampan, Pekanbaru, kamis (16/01/2020), sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru, AKBP. Nandang Mu'min Wijaya dalam konferensi persnya yng digelar di Polresta Pekanbaru,  Selasa (21/01/2020).

Dalam keterangannya, Nandang mengatakan bahwa barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang tersangka yaitu, Baihaqi Zubir dan Muhammad Yedi yang keduanya berasal dari Aceh. Dalam penangkapan tersebut, turut diamankan barang bukti lain, yaitu: 1 buah box speaker warna coklat, 1 unit kendaraan bermotor roda empat dengan merk Fortuner warna hitam, 3 unit hp Nokia senter dan 1 samsung kecil, Serra 1 buah hp dengan merk OPPO.

Untuk kronologi kejadian, pelaku membawa 1 kantong teh cina guanyingwan yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam box speaker mobil yang diterima dari Andi (DPO) di kota Medan dengan mengendarai 1 unit kendaraan kendaraan roda empat jenis Fortuner menuju kota Pekanbaru untuk diantar kepada seseorang yang belum diketahui identitasnya. 

Sesuai dengan hasil penyelidikan dan penyidikan, juga adanya pengakuan tersangka serta ditemukannya alat bukti yang cukup maka perbuatan dilakukan oleh kedua tersangka tersebut dapat diduga melakukan tindakan pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Jo Pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 Jo pasal 131 Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


 

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :