ENNI, Saksi Berubah Jadi Tersangka Pidana Karlahut Bengkalis

ENNI, Saksi Berubah Jadi Tersangka Pidana Karlahut Bengkalis

DURI, RANAHRIAU.COM - Dari hasil olah TKP Karlahut dan Gelar Perkara, penanganan penyelidikan Karlahut yang terjadi, di Jalan Kelapa Sari Gg. Meranti RT.16 RW.08 Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis - Riau, dalam kegiatan penyelidikan tersebut yang dipimpin oleh, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Andrie Setiawan SH SIK, pada Hari Selasa 7 Januari 2020 sekira pukul 11.00 Wib, oleh Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Unit Reskrim Polsek Bengkalis.

Reskrim Polres Bengkalis, bermodalkan Pasal 108 Jo 69 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup," Pasal 108 Undang-Undang No.39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas / 10 / I / Res.1.3 / 2020/ Reskrim, tanggal 7 Januari 2020,- Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik / 11 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 8 Januari 2020," Laporan Polisi Model A Nomor : LP / 04 / I / 2020 / SPKT / RIAU / RES BKS, tanggal 7 Januari 2020," Surat Penetapan Alih Status Nomor : STP. Alih / 02 / I / Res.1.13 / 2020 / Reskrim, tanggal 7 Januari 2020, dan Gelar Perkara tanggal 7 Januari 2020.

Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kebakaran Hutan dan Lahan tersebut, berlangsung pada Hari Jumat tanggal 3 Januari 2020 sekira pukul 14.00 Wib, dengan lokasi titik Koordinat, - N 1,521321° - E 102,108872° di Jalan Kelapa Sari Gg. Meranti RT.16 RW.08 Desa Pedekik Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, yang dijadikan sebagai Saksi-Saksi pada awal dulunya sebagai berikut, Enni Tri Astuti Br Sirait, (33) tahun warga Perumahan Pegawai PT. Meskom Agro Sari Mas, Jummar Hasudungan Purba, (30) Tahun warga Perumahan Pegawai PT. Meskom Agro Sari Mas, Moses Alfhonso Simangungsong, (14) Tahun warga Perumahan Pegawai PT. Meskom Agro Sari Mas, dan sedangkan Pemilik Lahan tersebut adalah, Jummar Hasudungan Purba dengan Luas Lahan Terbakar yang diperhitungkan lebih kurang 50 Hektar.

Sedangkan Barang Bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian adalah, 2 (dua) potong kayu bekas kebakaran," 1 (satu) buah korek api mancis cricet warna biru," 1 (satu) buah cangkul dengan gagang kayu terbakar," 1 (satu) buah cangkul dengan gagang besi," 1 (satu) buah gergaji kecil," 1 (satu) buah martil begagang besi," 1 (satu) plastik hitam berisikan paku berbagai ukuran," 1 (satu) kaleng cat ukuran 1 liter," 5 (lima) botol plastic ukuran 1 liter yang berisikan oli bekas pakai," 1 (satu) botol aqua berisikan bensin," 1 (satu) buah ember plastik berwarna hijau, 1 (satu) buah ember cat berwarna putih, Terpal plastik warna biru, Tanah bekas terbakar, Rumput ilalang bekas terbakar.

Kapolres Bengkalis, AKBP Sigit Adiwuryanto, melalui Kasubbag Humas Polres Bengkalis, AKP Buha Purba kepada ranahriau.com menyampaikan, Berdasarkan hasil penyelidikan, dan olah TKP, juga hasil permintaan keterangan saksi saksi, pengumpulan Barang bukti dan Hasil Gelar Perkara, bahwa dalam hal perkara ini, dapat ditingkatkan menjadi Penyidikan dan menetapkan terhadap Saudari Enni Tri Astuti Br Sirait, sebagai Tersangka pembakaran lahan dan Hutan yang terjadi di Jalan Kelapa Sari Gg. Meranti RT.16 RW.08 Desa Pedekik Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, langkah-langkah yang diambil kedepan ini adalah, mendatangkan ahli Labfor Cabang Medan untuk dapat melaksanakan olah TKP kebakaran lahan dan hutan, mempersiapkan Berkas Perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, melakukan penyitaan terhadap Barang bukti, melaporkan perkembangan pada kesempatan pertama kepada Pimpinan lebih lanjut.

 

 

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :