Pilkada banyak diminati kalangan independen, Yasir: semua ada prosedurnya
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di kabupaten/kota di Provinsi Riau, diminati calon independen. Selama ini, sudah banyak yang konsultasi ke help deks KPU kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada Serentak 2020.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU, provinsi Riau, Ilham Muhammad Yasir, kepada wartawan, di Kantor KPU RIAU, Senin (06/01/2020).
"Sudah banyak yang datang ke KPU kabupaten/kota. Mereka konsultasi menanyakan syarat-syarat maju sebagai calon bupati melalui jalur independen", ujarnya.
Yasir juga mengatakan, untuk bisa ikut berkompetisi dalam Pilkada melalui jalur independen harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DIY Syarat tersebut, yakni calon yang maju dari jalur independen harus mengumpulkan sebanyak puluhan ribu dukungan berupa KTP elektronik (e-KTP) yang jumlahnya disesuaikan dengan jumlah penduduk di daerah yang melaksanakan Pilkada.
"KTP tersebut, juga harus dilengkapi dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan. Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi faktual dengan mendatangi pendukung independen, apakah benar-benar mendukung atau tidak. Jumlah dukungan tersebut harus ada bukti yaitu minimal harus tersebar lebih dari setengah jumlah kecamatan yang ada," jelasnya.
Berdasarkan pada peraturan Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019 tentang Pedoman Jumlah Pemilih dalam DPT dan sebarannya yang Menjadi Syarat Batas Minimum Pasangan Perseorangan. Dalam aturan itu dijelaskan, calon harus mengumpulkan dukungan sebanyak 7,5% dari DPT Pemilu terakhir.
"Belum bisa kami sampaikan siapa saja orang yang telah konsultasi ke kami. Kita tunggu saja apakah mereka akan menyerahkan syarat atau tidak," ujarnya. Apalagi di beberapa daerah ada yang aktif datang ke KPU, Tetapi ada pula yang datang tetapi tidak datang lagi", pungkasnya.


Komentar Via Facebook :