Melalui Forum Advokasi, BEM UNRI bahas sengketa lahan UNRI VS PT. Hasrat Tata Jaya

Melalui Forum Advokasi, BEM UNRI bahas sengketa lahan UNRI VS PT. Hasrat Tata Jaya

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Pertemuan Forum Advokasi ke-5 BEM UNRI KSI melalui Kementerian Hukum dan Advokasi Kesejahteraan Mahasiswa,

yang dihadiri oleh dinas/divisi advokasi kelembagaan mahasiswa se-UNRI yang tergabung dalam Forum Advokasi Armada Biru Langit dilakukan pada (15/12/2019) di sekretariat BEM UNRI.

dengan bahasan tema mengenai “Sengketa Lahan UNRI”, diskusi ini menghadirkan narasumber Heriyanto, SH, C.PL. 

Arju Septika Rama selaku staff Kemenhadkesma bertindak selaku moderator pada forum advokasi kali ini. Acara dimulai pada pukul 16.30 WIB dengan diawali kata sambutan Ramadhana Ari selaku Menhadkesma BEM UNRI KSI. Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber .

Herianto menjelaskan dengan panjang lebar dan jelas, terkait permasalahan lahan UNRI. Ia menyatakan bahwa, “Kita harus membuka cakrawala berpikir kita terkait masalah ini, karena pada dasarnya mahasiswa tidak pernah disajikan materi perkara. Tetapi mahasiswa dipaksa untuk menolak putusan perkara. Kenapa demikian? Kita dipaksa untuk menolak putusan terhadap penguasaan lahan UNRI yang kita anggap lahan tersebut dirampas oleh pihak perusahaan. Tetapi kita tidak pernah disajikan materi perkara itu, kita bisa menolak atau menerima putusan itu setelah kita mengetahui materi pekaranya apa, namun hingga hari ini materi perkara tersebut tidak pernah kita dapatkan.

"Kalau kita bicara struktur hukum, sebenarnya perkara ini sudah selesai. Kenapa? Karena sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Namun, ada kabar yang mengatakan bahwasanya UNRI menang melalui gugatan Derden Verzet oleh Direktorat Jenderal Keuangan Negara Kemenkeu RI”. Jelasnya.

“Secara historis infromasi ini hanya di tutupi dikalangan mahasiswa, tetapi dikalangan UNRI sudah ada tim penyelesaian sengketa lahan. Tim ini sudah ada sejak tanah UNRI dianggarkan dari tahun 80-an ketika di tetapkan lahan yang ada sebagai tanah UNRI yang saat itu masih dalam wilayah administrasinya Kampar di bawah pemerintahan Gubernur Soebrantas. 

Pada saat itu menurut Heri, sudah dibahas tentang proses penyelesaian sengketa tanah, sampai UNRI terbangun. Dan juga sudah dibuat perangkat- perangkatnya. Tetapi memang informasi ini tidak disampaikan kepada mahasiswa. Karena pada saat itu kondisi mahasiswa juga masih sedikit, akan tetapi dengan berjalannya waktu mahasiswa semakin banyak sehingga kebutuhan tanah untuk pembangunan gedung juga semakin meningkat dan mau tidak mau pembangunan itu menyentuh tanah yang bersengketa. Ada 7 titik lokasi sengketa di lahan UNRI, salah satunya adalah lokasi gedung Fakultas Hukum kemudian ada lagi di FKIP, Fakultas Teknik, Fakultas Ekonomi, dan juga Fisip. 

Ketika ditanya data dan masalahnya apa? Pihak UNRI selalu menjawab itu sifatnya rahasia, karena itu berkaitan dengan strategi untuk memenangkan perkara tapi nyatanya kalah.” Jelas Heriyanto lagi.

Tak cukup sampai disitu Heryanto melanjutkan penyampaian nya bahwa, "Permasalahan awal muncul ketika perusahaan Hasrat Tata Jaya menggugat UNRI dengan nomor putusan 75/PDT/G/2007/PN.Pbr dimana hasil putusannya yaitu banding di tolak sebagian, alasannya karena ada perbaikan – perbaikan pada putusan point 2 dan 4 yg berkaitan dengan pertanggung jawaban pembayaran ganti rugi. Dalam point tersebut tertulis bahwa Kampar dan BPN membayar dengan tanggung renteng yang artinya semua pihak tergugat patungan dalam membayar ganti rugi. 

Pada Tingkat pertama dikabulkan semua, berarti 6 orang tergugat wajib membayar, akan tetapi di putusan banding itu diperbaiki atau di revisi, dimana putusan ditolak sebagian dan diterima sebagian dan dilakukanlah perbaikan. Hasil dari perbaikan putusan yaitu yang hanya di berikan kewajiban untuk membayar adalah DIKNAS, Pemprov Riau dan UNRI.

BPN dan Kampar tidak diwajibkan membayar, karena yang menguasai dan memiliki lahan hanya Diknas, Pemprov Riau dan UNRI. Akan tetapi statusnya menguatkan putusan nomor 75", bebernya.

"1 Mei 2009 Pengadilan Tinggi Pekanbaru memberikan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor 32/Pdt/2009/PTR yang kembali menyatakan bahwa PT. Hasrat Tata Jaya sebagai pemilik sah 5 bidang tanah di Universitas Riau dan menguatkan putusan tingkat pertama Nomor 75/Pdt/G/2007/PN.Pbr. Menindaklanjuti hal ini, diajukanlah kasasi yang putusannya keluar pada 8 April 2010 yang menyatakan kasasi tersebut di tolak secara keseluruhan. Hal ini terjadi karena dalam penyampain pertimbangan hukumnya, Unri tidak bisa membantahkan, membatalkan dalil hak milik dari perusahaan. Sehingga Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3014K/PDT/2009 kembali menyatakan bahwa PT. Hasrat Tata Jaya sebagai pemilik sah atas 5 bidang tanah dikawasan Universitas Riau."

Kemudian pada tahun 2011 diajukan Peninjauan Kembali terhadap Putusan MA nomor 3014K/PDT/2009 ke Mahkamah Agung dan putusan keluar pada tahun 2012 dan hasilnya juga di tolak. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 320PK/Pdt/2012 menyatakan menolak permohonan Peninjauan Kembali, karena berdasarkan Novum (Bukti Baru) yang disampaikan tidak membuktikan bahwa 5 bidang tanah tersebut merupakan kepemilikan dari para Pihak Pemohon. Artinya saat hari itu pihak PT. HTJ, jika mereka ingin menguasai secara hukum 5 bidang lahan tersebut sudah sah karena sudah ada penetapan pengadilan pada tahun 2012 yang berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi, dan sebenarnya perkara ini sudah selesai."

“Namun setelah itu muncul perkara lain yaitu Kemenkeu RI melakukan gugatan Derden Verzet (gugatan intervensi terhadap putusan) dengan nomor putusan 159/PDT.Bth/2015/PN.Pbr.

Kemenkeu menganggap akibat dari putusan nomor 75 telah mengganggu haknya kemenkeu, karena melalui aturan baru tanah diknas adalah bagian dari kekayaan negara, dan kekayaan negara harus terdaftar sebagai milik Kemenkeu. Maka Kemenkeu menyatakan ia juga harus dilibatkan karena ada tanah miliknya seluas 8.850 m². Kemenkeu maju dan menggugat dan hasil putusan di tolak. Dalam hukum perdata Kemenkeu RI diberikan waktu 14 hari untuk menyatakan banding dan ternyata pihak Kemenkeu terlambat dalam melakukan banding dari waktu yang telah diberikan. 

Jika dalam waktu 14 hari tidak ada banding artinya sudah selesai dan putusan hukum tersebut sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Karena status hukum sudah inkracth, upaya hukum luar biasa yang bisa dilakukan selanjutnya adalah PK, maka Kemenkeu mengajukan PK dan dikabulkan, dalam PK yang di kabulkan tersebut menyatakan Kemenkeu berhak atas tanah 8.850 m². Berkaitan dengan sengketa yang terjadi maka harus diputuskan melalui peradilan siapa pemilik sahnya, artinya haknya diakui dan harus diputuskan terlebih dahulu milik siapa baru bisa berjalan eksekusi 184 ribu m² (dalam putusan 75)," Jelas Heriyanto.

Terdapat keanehan yang terjadi melalui informasi yang beredar. Seolah-olah putusan 75 telah dibatalkan. Dengan alasannya karena PK menang. Namun putusan PK oleh Kemenkeu diambil secara keseluruhan dan dikemas oleh UNRI dan Pemprov Riau. Heriyanto melanjutkan bahwa, "saya ingin sampaikan yang di PK itu adalah putusan 159 bukan 75. Putusan 159 itu PK nya tersendiri memerintahkan 8.850 m² dikeluarkan dari 184 ribu m2,” tegasnya. Kemudian dia menyampaikan bahwa, "Ada fakta-fakta yang selalu di tutupi oleh UNRI. ketika bersengketa di tahun 2005, pembahasan ini sudah masuk di tataran Provinsi, Pemprov Riau sudah pernah mengirim surat pada UNRI pada 5 Januari 2006 tentang pemberian peringatan untuk menghentikan seluruh pembangunan di tanah yg bersengketa karena belum jelas statusnya dan masih dalam proses hukum. Namun, nyatanya pihak UNRI terus melakukan pembangunan bangunan baru, diantaranya gedung FH (2005), Grand Gasing (2012), Bumi Perkemahan dan terakhir adalah Eco Edupark (2017). Sementara pada tahun 2010 status hukum sudah inkracht dan pada tahun 2011 surat putusan sudah sampai di Pengadilan Negeri Pekanbaru." Tegasnya lagi.

Masih dalam penyampaian Heriyanto, agar lebih jelas dia menyatakan bahwa, “Mahasiswa hanya ingin meminta kejelasan status terkait apa langkah hukum yang akan diambil oleh Pemprov Riau dan UNRI, karena melalui ketetapan putusan hanya ada dua pilihan melakukan pembayaran atau serahkan tanah secara kosong.

Sementara dalam hal ini pemprov Riau dan UNRI sudah lepas tangan, artinya harus diserahkan secara kosong. Akan tetapi, jika di serahkan secara kosong bangunan yang ada di atasnya otomatis akan di robohkan, sementara bangunan tersebut termasuk aset negara atau tidak, jika aset negara maka pertanyaannya sekarang adalah kerugian akan di pertanggung jawabkan kepada siapa?. Saat ini, terdapat Surat Kemendagri tertanggal 24 September 2019 yang ditujukan kepada Gubernur Riau, agar melaksanakan putusan pengadilan yang inkracht, yakni membayar ganti kerugian Rp 35.206.000.000,- atau mengembalikan tanah seluas 17.6 Ha.

Selama ini UNRI selalu menyatakan, bahwa aset negara tidak bisa di eksekusi. Sementara, Kemendagri RI merupakan bagian dari Pemerintah negara, menyatakan harus melaksanakan eksekusi. Ada apa dengan UNRI sebenarnya?" Ucapnya.

Para audien sangat penasaran dan antusias untuk melemparkan beberapa pertanyaan mengenai hal ini salah satunya, Sri Agustina yang menanyakan mengenai, "UNRI punya tim lahan, dan ada pakar hukum didalamnya, tapi terhadap masalah ini kok masih linglung?" Tanyanya. Selaku narasumber Heriyanto memberikan jawaban bahwa, "Tim Lahan UNRI sendiri bahkan tidak pernah diberikan fakta dan data terkait masalah ini. Mereka tidak pegang data yang lengkap. Apalagi mahasiswa. Karna UNRI selalu menutupi perihal masalah ini, tidak pernah menyampaikannya kepada mahasiswa." Jawab Heriyanto.

Kemudian pertanyaan selanjutnya dari Ilham, "jika pemprov Riau sudah lepas tangan, maka UNRI ini harus bagaimana? Bagaimana tanggung jawab gedung diatasnya?". Jawaban dari Heriyanto adalah, "Status tanah milik Pemprov Riau, UNRI hanya hak pakai. Pemprov Riau pernah menganggarkan untuk bayar, tapi UNRI menolak karena belum ada putusan hukum. Tapi, setelah ada putusan hukum, UNRI masih menolak juga. Pelaksanaan pembangunan diatasnya adalah UNRI, maka segala pertanggungjawaban hukumnya adalah UNRI. Pertimbangan hukum di tingkat pertama, hakim mempertimbangkan karna sudah ada aset diatasnya, untuk menghindari kerugian yang lebih besar, maka sebaiknya membayar ganti kerugian. Sebab nilai aset lebih besar dari pada kewajiban yang harus dibayarkan. Jika UNRI dan pemprov sudah sepakat tidak membayar ganti kerugian, maka masuk pada pilihan kedua yaitu menyerahkan tanah tersebut," Tutupnya.

Selanjutnya, acara ditutup oleh moderator. Dengan harapan kasus sengketa lahan ini segera mendapatkan titik temu penyelasaian yang sebaik-baiknya. Kemudian ditutup dengan penyerahan plakat kepada narasumber dan photo bersama.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :