Polsek Limapuluh musnahkan ribuan ekstasi dengan blender

Polsek Limapuluh musnahkan ribuan ekstasi dengan blender

PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Kepolisian Sektor Lima Puluh, Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkoba milik dua tersangka berinisial MAR (22) dan SAH (22) , Senin (09/12/2019). 

Pemusnahan kristal sabu ini dilakukan dengan cara dicampurkan air lalu dihancurkan menggunakan blender. Pemusnahan turut disaksikan kedua tersangka.

"Pemusnahan barang bukti berdasarkan ketetapan dari kejaksaan. Dari hasil penimbangan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan 1 kg Sabu-sabu beserta 12.000 butir ekstasi",  jelas Kapolsek Lima puluh, AKP Sanny Handityo, SH, S.IK.

MAR (22) yang berstatus mahasiswa dan rekannya SAH (22) tamatan SMA, dibekuk petugas kepolisian saat sedang berada dalam kamar kos di Jalan Pahlawan Kerja. Saat itu, kedua tersangka baru saja selesai menjemput barang Narkotika itu.

"Waktu penangkapan itu, mereka tanpa perlawanan. Hanya sedikit panik saja, terus kami geledah kamar kos itu, dan kita dapatkan lah barang bukti," Jelas Kapolsek Limapuluh, AKP Sanny Handityo. 

Info yang didapatkan kedua tersangka tersebut, hanya bertugas sebagai kurir dan sudah pernah berhasil melakukan transaksi yang pertama. "Pada transaksi pertama, mereka berdua ini dapat untung 40 juta", ungkapnya.

Saat ini menurut Sanny, pemasok Narkotika masih dalam tahap pengembangan. "Itu dalam pengembangan kita, asal barang itu memang dari luar daerah dan di penjual belikan di dalam kota Pekanbaru", jelasnya.

Masih dikatakan Sanny, kedua tersangka hanya menunggu arahan dari bos ataupun panggilan dari pemesan. "Cuma menunggu arahan dari bos, atau ada pesanan dari luar, mereka siap mengantar," Singkat Sanny. 

Adapun barang bukti tersebut ialah Narkotika jenis sabu 1,000.26 gram, 2.500 Narkotika jenis Pil Ekstasi berbentuk bulat warna hijau bertuliskan LV. "Juga 5000 butir ekstasi berbentuk segitiga warna coklat bertuliskan huruf S. 4.500 butir pil ekstasi berbentuk boneka warna hijau," Tutup Sanny.

Editor : Abdul
Komentar Via Facebook :