Temukan barangbukti Happy five
Polsek Sukajadi amankan 3 ABG di Rumah Kontrakan
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Tim Opsnal Polsek Sukajadi dan dibackup oleh sat res Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil melakukan penangkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang beralamat dijalan Jatayu, Tangkerang tengah kota Pekanbaru, Kamis (10/10/2019).
Dalam penangkapan tersebut masing-masing tersangka dengan inisial
HS (23), RA (21) dan ML (36) berhasil digelandang petugas, sementara tiga orang teman wanita, yang juga ada dalam penggeledahan tersebut, sampai saat ini masih berstatus saksi, karena tidak ada dugaan kuat dan negatif narkoba dalam cek urin.
Dalam proses penggeledahan juga disita beberapa barang bukti diantaranya: Inex berjumlah -+ 5.400 butir, Happy five diduga -+ 100 papan/@10 berjumlah 1000 butir, Sabu diduga berjumlah -+ 1,03 Kg, Hp 6 unit, Timbangan elektrik 2 buah, Plastik bening ukuran besar dan kecil berjumlah 25 lembar, KBM R4 No Pol BM 1609 TC Merk Honda Brio Warna Hitam, serta Tas Koper Merk Polo Villa warna merah.
Tersangka yang berhasil diamankan selanjutnya akan dikenakan sanksi Pasal yg disangkakan berupa Pasal 114 (2), jo Pasal 112 (2) dan atau Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut informasi yang didapat saat konferensi pers yang digelar hari senin (14/10/2019), Pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2019 sekira jam 19.00 Wib, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Kontrakan Jl. Jatayu Kel. Tangkerang Tengah Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, diduga akan terjadi transaksi Narkotika, kemudian Tim Opsnal Polsek Sukajadi yang dipimpin oleh Kanit Res Polsek Sukajadi Iptu Abdul Halim di back up dengan Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru melakukan Penggerebekan dan Penangkapan Terhadap ke 6 tersangka yang berada didalam rumah dengan Barang bukti ditemukan didalam tas yang berada di dalam Kamar, Selanjutnya pelaku dan barang bukti di amankan di Polsek Sukajadi.


Komentar Via Facebook :