KUD Langgeng Kecewa, PT. CRS Mangkir Dipanggil Pengadilan.
TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Gugatan yang diajukan oleh KUD Langgeng ke Pengadilan Negeri Pekanbaru yang sedianya akan dilaksanakan sidang perdana pada hari Rabu tanggal 2 Oktober 2019 akhirnya batal dilaksanakan. Batalnya sidang tersebut disebabkan karena PT. Citra Riau Sarana selaku pihak tergugat tidak hadir alias mangkir dari jadwal sidang yang sedianya akan dilaksanakan pukul 09:00 WIB di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Menurut Malden Richardo Siahaan,SH, MH dari Tim Advokat kantor Hukum H. Asep Ruhiat, S.Ag, S.H, M.H. yang menjadi Kuasa Hukum KUD Langgeng, kepada media ini Kamis (3/10/2019) Siang, mengatakan bahwa Sidang dinyatakan ditunda karena hingga pukul 14:00 WIB PT. Citra Riau Sarana tidak hadir.
"Karena PT. CRS mangkir panggilan pengadilan, maka Sidang ditunda dan akan dilaksanakan kembali pada Hari Rabu tanggal 9 Oktober 2019 mendatang" ujar Malden
Sementara itu, H.MUKLISIN,S.Pd selaku ketua KUD Langgeng ketika dikonfirmasi wartawan menyampaikan Selain Pengurus KUD Langgeng, turut hadir juga seluruh Anggota Badan Pengawas, Manager, Pengurus Unit Perwakilan KUD Langgeng dari 12 desa bersama Kepala Desa se-wilayah Kerja KUD Langgeng.
"Sedianya mereka semua akan mengikuti proses jalannya sidang sekaligus sebagai bentuk dukungan kepada Pengurus KUD Langgeng untuk memperjuangkan aspirasi Anggota Koperasi yang menjadi tuntutan anggota KUD Langgeng," beber Mukhlisin
Lebih lanjut Mukhlisin menjelaskan bahwa Mereka telah menunggu dari pagi untuk menyaksikan jalannya sidang. Namun akhirnya mereka harus kecewa lagi karena pihak tergugat PT. Citra Riau Sarana kembali menunjukan itikad tidak baiknya, mangkir dari jadwal sidang yang telah diagendakan PN Pekanbaru.
"Gugatan yang diajukan oleh Pengurus KUD Langgeng ini terjadi karena PT. Citra Riau Sarana telah wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan Pabrik kelapa sawit CRS I dan penerapan sistem sortasi TBS Plasma yang sangat merugikan anggota KUD Langgeng, serta sertifikasi kebun plasma yang tidak ada kejelasannya, padahal semua tugas dan tanggungjawab PT.CRS telah tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan akta Notaris, KUD Langgeng memiliki saham sebesar 49% sebagai penyertaan di PKS CRS 1 dan selalu kooperatif selama ini," tutup Mukhlisin

Diberitakan sebelumnya, bahwa Pola Kerjasama yang baru (MoU) antara KUD Langgeng dan PT. Citra Riau Sarana dalam hal Pengelolaan Pabrik Kelapa sawit katanya tidak selesai-selesai dan sudah berjalan selama hampir 3 tahun ini.
"Tidak adanya itikad baik dari PT. Citra Riau Sarana untuk menyelesaikan perubahan MoU pengelolaan PKS dan memberikan deviden yang layak yang ditandai dengan tidak adanya tanggapan dari beberapa surat yang pernah dilayangkan oleh Pengurus KUD Langgeng," beber Sekretaris I KUD Langgeng Aam Herbi, SH
Dikatakan Aam, PT. Citra Riau Sarana tidak melaksanakan kesepakatan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerjamasa Nomor 90 tanggal 19 Mei 2003 dan kesepakatan tanggal 25 Februari 2017 bertempat di Grand Jatra Hotel Pekanbaru.
"Jadi, Proses sertifikasi lahan plasma yang merupakan tanggung jawab PT. Citra Riau sarana sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerjasama nomor 82 yang sampai saat ini tidak ada kejelasannnya," ujar Aam manandaskan
Sementara itu, Ketua KUD Langgeng H. Mukhlisin, S.Pd menuturkan bahwa laporan Neraca dan Laba Rugi PKS I tahun buku 2017 yang diberikan oleh PT. Citra Riau Sarana pada tanggal 14 Desember 2018 tidak dapat diterima alias ditolak oleh KUD Langgeng dalam forum rapat anggota tahunan (RAT) Tahun Buku 2018.
Penolakan ini katanya didasari oleh beberapa alasan, yaitu karena KUD Langgeng tidak diikutkan dalam pengelolaan dan pengoperasian PKS sebagaimana tertuang dalam perjanjian kerjasama nomor 90 tanggal 19 Mei 2003.


Komentar Via Facebook :