Hutan Lindung Dibabat, Ketua MKA Kuansing : Hentikan Kegiatan Ilegal Logging

Hutan Lindung Dibabat, Ketua MKA Kuansing : Hentikan Kegiatan Ilegal Logging

Ketu Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuantan Singingi, Pebri Mahmud (Datuk Malakewi) Kiri. Bersama Ketua MKA Riau, Al Azhar

TELUK KUANTAN, RANAHRIAU.COM - Maraknya Aktivitas Pembalakan liar (ilegal loging) dalam kawasan hutan lindung Bukit Betabuh, kecamatan Kuantan Mudik, harus segera dihentikan. Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kuantan Singingi, Pebri Mahmud Datuk Malakewi. Kepada ranahriau.com Selasa (23/7/2019) Siang di Teluk kuantan.

Selaku Ketua MKA Kabupaten Kuantan Singingi, Pebri Mahmud, Menegaskan bahwa perbuatan mencuri kayu di Hutan Lindung (Hutlin) bukit betabuh merupakan perbuatan ilegal yang harus dihentikan.

"Ya, Aktivitas Pembalakan liar di Bukit Betabuh harus segera dihentikan," Ujar Pebri

Pebri menjelaskan, bahwa Bukit Betabuh menurut adat merupakan hutan ulayat kenegerian Lubuk Jambi Gajah Tunggal, yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan lindung.

Selaku Ketua MKA Kuansing, Pebri Mahmud Datuk Malakewi, Meminta kepada pihak berwenang untuk mengusut tuntas Pembalakan liar ini, karena dampaknya terhadap lingkungan sangat fatal, diantaranya rusaknya ekosistem hutan.

Lebih lanjut Pebri mengatakan, Kita Meminta kepada pengelola hutan lindung untuk menjaga kelestarian hutan. Selamatkan hutan kita dari pembalakan liar, apa lagi Hutan Lindung bukit betabuh merupakan salah satu Kawasan hutan yang menyimpan berbagai macam jenis kayu, habitat bagi binatang langka yang harus dilindungi seperti harimau sumatera.

"Dari pantauan udara sangat jelas terlihat hutan lindung sudah dibuka jalan menggunakan alat berat, Sudah sangat panjang jalan yang dibuka. Melihat kondisi ini kegiatan Pembalakan liar ini sudah berlangsung lama," pungkasnya

 

 

Editor : Eki Maidedi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT :