Ringkus kurir Sabu, polisi amankan barang bukti
PEKANBARU, RANAHRIAU.COM- Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang kurir narkoba asal Banjarmasin berinisial RS (24) di Hotel Grand Tjokro Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Dilokasi penangkapan, polisi menemukan sebuah travel bag warna abu-abu berisikan 12 bungkus besar sabu-sabu dalam kemasan teh China bermerek Guan Yin Wang dengan berat kotor 12.494,2 gram.
RS tak berkutik ketika anggota Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru menggerebek kamar 127 yang dihuni pelaku, Kamis sejak siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Selain menemukan travel bag berisikan 12 paket besar sabu, 2 unit handphone Oppo dan 2 KTP palsu atas nama Haikal keluaran Kota Jakarta Barat dan Irwan Armansyah keluaran Kota Balikpapan.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto,SIK, SH, MH mengatakan penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa di sebuah hotel yang berlokasi di Jalan Sudirman, akan terjadi transaksi rarkotika jenis sabu.
"Setelah kita lakukan penyelidikan satu orang laki-laki kita tangkap," kata Susanto, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Deddy Herman Sik, Senin (22/7/2019).
Dari hasil interogasi, tersangka RS mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari seorang pria tak dikenalnya di Kota Dumai, Provinsi Riau.
"Kepada petugas, RS mengaku barang haram tersebut diterima di Kota Dumai dari seorang pria tak dikenalnya. Barang tersebut kemudian dibawa ke Pekanbaru menggunakan jasa angkutan umum jenis travel," ungkap Susanto.
Sutanto menuturkan, dari pengakuan tersangka barang haram itu rencananya akan dibawa menuju Padang Sumatera Barat lalu ke Banjarmasin. sebagai imbalan tersangka mendapatkan upah 10 juta perkilonya.
"Tersangka RS ini sudah dua kali menjadi kurir narkoba dan diupah Rp 10 juta perkilonya untuk sekali jalan," terang Susanto.
Lanjut dikatakan Susanto, saat ini polisi masih mendalami kurir jaringan peredaran narkotika antar provinsi jenis sabu itu. "Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya, karena RS diduga merupakan jaringan narkoba antar provinsi," ucap Susanto.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 112 dan Pasal 114 ayat 2 dengan maksimal hukuman penjara seumur hidup.


Komentar Via Facebook :