2 Bandar Narkoba Ini Berhasil Diringkus Opsnal Reskrim Polsek Mandau
Duri, RanahRiau.com- Team Opsnal Reskrim Polsek Mandau Kabupaten Bengkalis - Riau, kembali berhasil membongkar jaringan pengedar Narkotika, Dua orang tertangkap satu orang lolos dan menjadi DPO Polsek Mandau.
Dalam kegiatan Pengungkapan Kasus TP Narkotika jenis sabu-sabu oleh Unit Reskrim Polsek Mandau, Berhasil menangkap 2 (dua) orang Pelaku di 2 (dua) TKP yg berbeda, pada hari Jumat tgl 05 Juli 2019 sekira jam 16.00 wib Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan terhadap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di sekitar Jl. Hangtuah Duri Kec. Mandau, dari hasil lidik kemudian Team Opsnal mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu-sabu di salah satu WC Umum SPBU Jln. Hangtuah Duri Kec. Mandau, Team Opsnal segera melakukan penyamaran dengan cara UNDERCOVER BUY berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku berinisial JS yang sedang berpura-pura buang air di WC umum.
Menurut Kapolsek Mandau, Kompol Arvin melalui Kasi humas Aiptu Yarman. B. menjelaskan dari tempat kejadian pertama TKP I di WC Umum SPBU Jl. Hang Tuah Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis dan TKP II di Jl. Harapan Jaya Kel. Air Jamban Kec. Mandau Kab. Bengkalis.
Penangkapan tersangka yang pertama itu berinisial, JS, umur 28 thn, Pekerjan Wiraswasta, alamat Jl. Lintas Duri Dumai Simp ABC Desa Bumbung Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis dan teraangka yang ke II beriniaial, RC, umur 36 thn, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Jl. Ikri RT 02 RW 07 Desa Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis.
Mereka untuk keduanya Tersangka patut diduga masing-masing sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti yang dimiliki oleh tersangka, I (JS)
adapun 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.78 gram, 2 helai tisu yang digunakan untuk membungkus sabu-sabu, juga 1 buah tas selempang merk polo star's warna coklat, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit sepeda motor R2 yang diamankan oleh team opsnal polsek mandau.
Begitu juga dengan barang bukti tersangka yang ke II (RC) sebagai berikut ini, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.50 gram, 1 (satu) unit sepeda motor R2 juga ikut diamankan.
Pada saat melakukan penangkapan terhadap JS, tiba" ada 2 (dua) orang laki-laki melarikan diri ke arah belakang SPBU dengan mengendarai sepeda motor scoopy warna putih, kemudian Team melakukan pengejaran dan berhasil menangkap 1 (satu) orang berinisial RC di Jln Harapan Jaya Kel. Air Jamban Duri, dari tangan pelaku RC diamankan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu, setelah ditimbang seberat 5.50 gram dan 1 (satu) unit sepeda motor R2, sedangkan 1 (satu) orang berinisial R melarikan diri.
Pengakuan dari Tsk JS mendapatkan/membeli narkoba jenis sabu dari seorang berinisial RC dan kemudian RC mengakui mendapat narkoba jenis sabu tsb dari seorang berinisial R (DPO) Polsek Mandau.
Selanjutnya terhadap kedua org diduga Tersangka, berikut Barang Bukti dibawa ke Polsek Mandau untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter : Amir/Rilis


Komentar Via Facebook :