# REHA
-
Anang Iskandar: Wajib memperlakukan Penyalah guna Narkotika sebagai Pasien
RANAHRIAU.COM- Penegakan hukum terhadap penyalah guna secara yuridis wajib diperlakukan sebagai -
Anang Iskandar : Penegakan hukum narkotika kacau, karena Penegak hukumnya main tubruk
RANAHRIAU.COM- Kacau balaunya penegakan hukum narkotika karena Penegak Hukum dan Masyarakat tidak -
Gratis... Biaya rehabilitasi penyalah guna atas perintah Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim
RANAHRIAU.COM- Gratis ! Biaya rehabilitasi dibebankan kepada negara bila penyalah guna -
Anang Iskandar : Penyalah guna dan pengedar, serupa tapi tak sama
RANAHRIAU.COM- Penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika harus ditata ulang kalau tidak -
Nasib Ridho Rhoma dan Misuse bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika
RANAHRIAU.COM- UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika adalah UU khusus yang merestorative bentuk -
Hukuman bagi Kapolsek Astana Anyar direhabilitasi atau penjara
RANAHRIAU.COM- Fenomena penyalah guna narkotika sebagai penjahat sakit kecanduan narkotika -
Anang Iskandar : Restorative Justice diatur dalam UU No 35 2009 tentang Narkotika
RANAHRIAU.COM- Penegak hukum, masyarakat hukum, Komisi III DPR dan Pencari keadilan harus memahami -
Mengacu pada UU No 35 2009, Anang Iskandar: Tugas Penyidik menangkap pengedar bukan penyalahguna
RANAHRIAU.COM- Tujuan UU narkotika yang berlaku sekarang ini secara ekplisit menyatakan; -
Refleksi 45 tahun Eksistensi kewenangan Hakim dapat menghukum rehabilitasi
RANAHRIAU.COM- 45 tahun yang lalu, sejak 26 juli 1976 Pemerintah Indonesia menetapkan -
Anang Iskandar: Pengadilan gagal mewujudkan tujuan UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika
RANAHRIAU.COM- Amerika sebagai negara adidaya dalam sejarahnya mengalami jatuh bangun dalam


.jpeg)

.jpeg)
.jpeg)
.jpeg)




