# PENGEDA
-
Anang Iskandar: Diskriminasi pembiayaan rehabilitasi BNN dan Kemenkes
RANAHRIAU.COM- Diskriminasi pembiayaan rehabilitasi antara BNN dan Kemenkes, berdampak pada -
Anang Iskandar: Restorative justice, biaya rehabilitasi tidak patut dibebankan pada keluarga
RANAHRIAU.COM- Restoratif Justice adalah proses penegakan hukum, biaya rehabilitasi penyalah guna -
Tafsir UU narkotika, tidak bisa menggunakan tafsir hukum pidana
RANAHRIAU.COM- UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika secara khusus mengintegrasikan pendekatan -
Kobarkan spirit Justice for health dan Health for justice dalam penegakan hukum narkotika
RANAHRIAU.COM- Justice for health, health for justice adalah spririt masyarakat dunia untuk -
Anang Iskandar : Kriminal sakit adiksi, Rehabilitasi harga mati
RANAHRIAU.COM- Kebakaran Lapas Tangerang yang menyebabkan meninggalnya 41 narapidana yang mayoritas -
Anang Iskandar: Kebakaran Lapas Tangerang dan kerugian negara akibat penyalah guna dipenjara
RANAHRIAU.COM- Penyalah guna narkotika dijatuhi hukuman penjara itu sia sia dan merugikan -
Anang Iskandar: Reformasi penegakan hukum narkotika dan Revolusi Mental, mendesak dilakukan
RANAHRIAU.COM- Menurut catatan saya, kejahatan narkotika adalah kejahatan transnasional, solusinya -
Anang iskandar: Money Loundring, Efek jeranya terasa sampai 7 turunan
Penegakan hukum penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia mengalami disorientasi -
Anang Iskandar: Kontroversi Rehabilitasi, di dalam Penjara
RANAHRIAU. COM- Rehabilitasi itu tupoksi (tugas pokok dan fungsi ) Kemenkes, Kemensos dan BNN -
Anang Iskandar: Penyalah guna, artis atau bukan diperlakukan khusus oleh UU Narkotika
RANAHRIAU.COM- Penyalah guna seperti Nia, suami dan sopir adalah pelaku kejahatan yang tertangkap







.jpeg)
.jpeg)


