# HGU
-
Anang Iskandar : Restorative Justice diatur dalam UU No 35 2009 tentang Narkotika
RANAHRIAU.COM- Penegak hukum, masyarakat hukum, Komisi III DPR dan Pencari keadilan harus memahami -
Profesionalisme Jaksa dalam menuntut Penyalah guna, di Era Restoratif Justice Mahkamah Agung
RANAHRIAU.COM- 45 tahun yang lalu sejak Indonesia mengadopsi dan meratifikasi konvensi tunggal -
Anang Iskandar, Pemerintah berwajiban menata ulang praktek penegakan Hukum narkotika
RANAHRIAU.COM- Kontroversi praktek penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika, ditahan atau -
Anang iskandar: Penyidik, penuntut dan hakim serta tujuan penanggulangan masalah Narkotika
RANAHRIAU.COM- Menurut catatan saya : penyidik, penuntut umum dan hakim berdasarkan ketentuan UU -
Tanggung jawab Menkes bila penyalahguna kesulitan akses Rehabilitasi
Anang iskandar: Menteri Kesehatan bertanggung jawab, bila penyalah guna kesulitan akses -
Pemkab Inhu Tolak Perpanjangan HGU PTPN V
RENGAT, RANAHRIAU.COM - Enggannya PTPN V melepas lahan HGU (inclave-red) untuk Fasilitas Umum
.jpeg)






