Polemik Gelar Muhaddits Al-Albani, UAH: Saya Tidak Pernah Menurunkan Statusnya
Foto: Ist
UAH Bantah Pernah Sebut Albani Bukan Ahli Hadis, Istilah “Bahitsul Hadis” Picu Polemik
BANDUNG, RANAHRIAU.COM– Pernyataan Ustaz Adi Hidayat (UAH) mengenai posisi keilmuan Syekh Muhammad Nashiruddin al-Albani kembali menjadi perbincangan di kalangan pengkaji hadis. UAH membantah pernah menyebut ulama hadis tersebut bukan ahli hadis, namun menjelaskan bahwa ia menggunakan istilah bahitsul hadis atau peneliti hadis.
Penjelasan itu disampaikan UAH di hadapan jemaah Kajian Hadits Arbain di Masjid Junudurrahmah Kodiklat TNI AD, Kota Bandung. Ia sekaligus meluruskan potongan video dan narasi yang beredar di media sosial yang menyebut dirinya telah membandingkan status keilmuan al-Albani dengan Habib Umar bin Hafidz. “Nah ada dusta yang disebarkan,” ujar UAH, Ahad (06/09/2026).
Ia menegaskan tidak pernah mengatakan al-Albani bukan ahli hadis. “Saya tidak pernah menurunkan statusnya Albani dari seorang ahli hadis. Saya menyebut langsung bahitsul hadis. Bahitsul hadis termasuk ahli hadis, statusnya bahits,” katanya.
Menurut UAH, persoalan muncul karena pernyataannya dipotong dan dikemas menjadi narasi tertentu di media sosial. “Dipotong videonya, diambil narasinya, lalu dikemas sesuai keinginan, lalu ditebarkan secara masif,” ujarnya.
Perdebatan soal Gelar Muhaddits
Polemik kemudian berkembang menjadi persoalan yang lebih mendasar: siapa yang layak disebut ahli hadis atau muhaddits?
UAH menjelaskan bahwa dalam tradisi keilmuan hadis, kemampuan seseorang tidak semata-mata diukur dari popularitas, penghargaan, atau banyaknya karya.
“Ukuran orang ahli hadis itu bukan berapa banyak dapat penghargaan,” katanya.
Ia mencontohkan Arent Jan Wensinck, orientalis Belanda yang menyusun al-Mu'jam al-Mufahras li Alfazh al-Hadits an-Nabawi. Karya tersebut menjadi salah satu rujukan indeks hadis, tetapi Wensinck bukan seorang Muslim.
“Bisa enggak kita sebut ahli hadis? Jadi bukan diukur demikian, ada kualifikasi dari sanad, dari ilal, dari rijal, dan sebagainya,” jelas UAH.
Menurutnya, seseorang harus ditempatkan berdasarkan kapasitas keilmuannya secara proporsional.
Pernyataan tersebut kemudian berhadapan dengan pandangan sebagian pengagum al-Albani yang selama ini menyebutnya sebagai muhaddits sekaligus faqih. Sejumlah kanal dakwah bermanhaj salaf bahkan menerbitkan tulisan yang secara khusus membela kapasitas keilmuan al-Albani.
Perdebatan semakin menarik karena istilah “ahli hadis” sendiri tidak selalu dipahami sebagai satu tingkatan yang sama.
Ketua MUI Tanah Datar, Buya Yendri Junaidi, sebelumnya menjelaskan adanya gradasi keilmuan dalam tradisi hadis. Dalam salah satu kajian metodologis yang dirujuknya, terdapat sejumlah tingkatan seperti al-musnid, alim al-hadits, al-muhaddits, al-mufid, al-hafizh, hingga amirul mukminin fil hadits.
Dengan demikian, perdebatan bukan sekadar mengenai apakah al-Albani “ahli hadis” atau bukan, tetapi juga pada tingkatan dan kualifikasi apa seorang ulama dapat disebut sebagai muhaddits.
UAH Klaim Kembali Memeriksa Rujukan
UAH mengatakan dirinya sempat melakukan pemeriksaan ulang terhadap pernyataannya. Ia mengaku kembali membuka kitab karya salah seorang murid al-Albani untuk memastikan bahwa penjelasan yang disampaikannya memiliki dasar.
“Saya memastikan lagi, saya ngasih pernyataan benar enggak? Jangan-jangan saya salah. Kalau saya salah saya ralat,” katanya.
Namun setelah membuka kembali rujukan tersebut, UAH menyatakan semakin yakin dengan penjelasan yang sebelumnya disampaikannya.
Di tengah polemik yang terus bergulir, UAH justru meminta umat tidak membalas kritik dengan cacian.
“Jangan dibalas dengan caci maki, enggak boleh,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa perbedaan pandangan dalam persoalan keilmuan tidak harus berujung pada permusuhan. “Tidak harus memaksakan orang untuk menerima,” katanya.
Polemik mengenai status keilmuan al-Albani sendiri bukan perkara baru. Di kalangan pengkaji hadis, penilaian terhadap kapasitas al-Albani telah lama menjadi perdebatan. Sebagian ulama dan pengikutnya menempatkan al-Albani sebagai muhaddits, sementara sebagian lainnya memberikan penilaian berbeda terhadap tingkat dan metode keilmuannya.
Kini, pernyataan UAH kembali membuka pertanyaan yang lebih luas: apakah perbedaan istilah “ahli hadis”, “bahitsul hadis”, dan “muhaddits” hanya persoalan terminologi, atau memang menunjukkan perbedaan tingkatan otoritas keilmuan seorang ulama hadis?


Komentar Via Facebook :