Rekaman CCTV
Dihadapan Majlis Hakim, Saksi Terdakwa Sebut Korban Dipukul Pria Berkaos Warna Merah
Dua Orang Saksi dari Terdakwa Angkat Sumpah di Hadapan Majlis Hakim
BENGKALIS, RANAHRIAU.COM - Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis kembali menggelar sidang saksi terdakwa Abdul Rahman bin Abdul Muis dalam perkara kasus pengeroyokan dan penganiayaan kepada korban Rudi Saputra, Rabu (26/8/2026).
Dalam persidangan saksi dari terdakwa langsung dipimpin oleh ketua majlis hakim mas Toha Wiku Aji bersama hakim anggota dengan membuka agenda keterangan dari dua orang saksi yakni Miswardi dan Arman,yang dihadirkan untuk meringankan terdakwa.
Dari saksi pertama, Miswardi dalam keterangannya sudah lama mengenal korban, melihat terdakwa turun dari mobil tanpa ditarik korban. Kemudian terdakwa dan korban terlibat cekcok.
Melihat pertengkaran tersebut, saksi Miswardi yang mengendarai sepeda motor persis berhenti dibelakang mobil terdakwa langsung turun dan melerai dengan cara memeluk pinggang korban, sementara terdakwa dibiarkan bebas.
Beberapa saat kemudian terdakwa melayangkan pukulan tangan kanan. Namun, tidak kena yang mengakibatkan korban jatuh telentang diaspal jalan dan langsung dipukul terdakwa. Saat itu, warga sudah ramai memenuhi tempat kejadian perkara (TKP).
Pada saat itu, saksi melihat seorang pria berbaju kaos merah yang tidak dikenalnya seperti mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa, namun saksi Miswardi tidak melihat mereka memukul korban.
Foto: Korban Rudi Saputra Ajukan Restitusi dan Berikan Semua Alat Bukti ke Majlis Hakim
"Saya tidak melihat selain terdakwa memukul korban. Tapi, ada pria berbaju berwarna merah datang mau memukul korban. Selain itu, juga datang lima orang keluarga terdakwa. Tapi, saya tidak melihat mereka memukul korban," ujar Mawardi.
Mendengar keterangan saksi, majelis hakim Mas Toha Wiku Aji beberapa kali mengingatkan saksi agar jujur. Soalnya, keterangan saksi Miswardi bertolak belakang dengan rekaman CCTV yang juga dijadikan alat bukti.
Dalam CCTV itu, terlihat beberapa orang ikut memukul korban. Selanjutnya, korban yang memukul dengan tangan kanan justru jatuh ke kiri, yang mengakibatkan tengguk sebelah kiri korban lebam yang diduga kena benda keras.
"Korban meninju dengan tangan kanan, tapi tak kena. Akhirnya korban terpeleset jadi telentang ke kiri," kata Miswardi sembari memperagakan gerakan korban di depan majlis hakim.
Sementara, saksi kedua, Arman melihat terjadi cekcok, dia melihat dilerai warga. Kemudian terjadi berkelahian antara korban dengan terdakwa. Akhirnya Abdul Rahman memukul Rudi Saputra yang membuat korban jatuh.
Terhadap keterangan saksi Miswardi, terdakwa justru tidak membenarkan. Menurut terdakwa awalnya antara kenderaan mobil Calya yang dikemudikan terdakwa hampir menyerempet sepeda motor yang dikendarai korban. Situasi itu memancing emosi korban dengan mengeluarkan kata-kata yang kurang pantas.
Korban kemudian berhenti dan menurunkan penuh kaca mobil. Keduanya terlibat cekcok mulut sampai akhir korban menampar terdakwa.
Kemudian terdakwa turun dan balik melayangkan pukulan kanan yang telak mengenai korban. Tak sampai disitu, kemudian terdakwa mendorong korban sehingga korban jatuh terlentang dan pingsan. Sebaliknya, terdakwa yang kehilangan keseimbangan justru jatuh sendiri dengan lutut kiri mengantam aspal.
Dalam kondisi diduga pingsan, terdakwa kemudian melayangkan beberapa pukulan yang mengenai mata kanan dan bagian belakang kepala korban yang membuat korban tidak sadarkan diri.
Terhadap keterangan terdakwa, majelis hakim mengatakan tidak logis. Majelis hakim berkeyakinan ada orang lain selain terdakwa yang ikut mukul korban.
"Saudara jangan bohong. Selain saudara siapa lagi yang memukul korban. Saksi melihat ada pria berkaos warna merah yang mau memukul korban. Dan rekaman CCTV ada pria berkaos merah yang ikut memukul korban," kata Mas Toha Wiku Aji.
Namun, terdakwa tetap bersikukuh bahwa yang memukul korban yang dia sendiri.
"Yang bertengkar dengan korban hanya saya. Saya yang memukul korban yang lain saya tidak tahu," jawab terdakwa mempertegas perbuatannya.
Sebelum sidang ditutup, korban kemudian menyerahkan restitusi dan semua bukti kepada majelis hakim atas cedera berat yang dialami. Total biaya perawatan yang dikeluarkan oleh korban sebesar Rp 200 juta.
Usai mendengarkan keterangan saksi meringankan dan pemeriksaan terdakwa. Majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Selasa 1 September 2026 mendatang.


Komentar Via Facebook :