Miris! Desa di Kuansing Bokek, Dipaksa Biayai BPJS Anak Pacu Jalur Rp 16.800 per Orang
KUANSING, RANAHRIAU.COM - Di tengah kondisi keuangan desa yang kian terjepit, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) kembali mengeluarkan kebijakan yang memicu keresahan. Lewat sebuah Surat Edaran (SE), desa dibebankan biaya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet Pacu Jalur di Festival Pacu Jalur Nasional 2026.
Dalam SE tersebut, Pemda berdalih kebijakan ini mengacu pada UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS, UU No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, serta PP No. 44 Tahun 2015 jo PP No. 49 Tahun 2023 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Ada tiga poin penting dalam edaran itu:
1. Wajib Daftar: Untuk kepastian perlindungan, setiap jalur melalui camat, kepala desa, dan pengurus jalur diminta mendaftarkan seluruh atlet atau anak pacu yang ikut Festival Pacu Jalur Tradisional 2026 sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Pendaftaran Kolektif: Teknis pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif oleh pengurus jalur atau kepala desa dengan merekap nama dan NIK masing-masing atlet.
3. Iuran Rp 16.800: Besaran iuran ditetapkan Rp 16.800 per orang, yang bisa dibayar mandiri, melalui kas pengurus jalur, atau memanfaatkan sponsor.
Kebijakan ini sontak menuai penolakan. Hampir seluruh kepala desa mengaku keberatan. Bagaimana tidak, kondisi keuangan desa saat ini benar-benar di ujung tanduk.
Salah seorang kepala desa di Kuansing yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, blak-blakan curhat ke media ini. Senin (10/8/2026).
"Pemerintah daerah seharusnya bisa memahami kondisi keuangan desa saat ini. Tunda bayar gaji kades tahun 2025 selama 3 bulan belum dibayar. Dana Bagi Hasil (DBH) 2025 tidak dibayarkan selama 5-6 bulan. Gaji 2026 baru dibayarkan 4 bulan," keluhnya dengan nada kesal.
Ia menyebut janji Pemda untuk membayar gaji kades setiap bulan hanya isapan jempol belaka.
"Nanti malah menyalahkan desa karena terlambat mengajukan. Padahal setelah gajian wajib diusulkan. Nah gaji bulan 5 lah diusulkan tapi tak keluar-keluar. Bagaimana kami di desa mau mengajukan gaji bulan berikutnya," sambungnya.
Bagi para kades, edaran BPJS atlet ini menambah panjang daftar beban desa yang belum selesai persoalan gaji dan DBH, kini ditambah lagi pungutan baru mengatasnamakan perlindungan atlet.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini kepala dinas ketenagakerjaan dan ketua panitia Pacu Jalur nasional 2026 masih dalam upaya konfirmasi.


Komentar Via Facebook :