Menkeu Purbaya: Sistem Perbankan Jerman lebih Syariah dari Indonesia?

Menkeu Purbaya: Sistem Perbankan Jerman lebih Syariah dari Indonesia?

Foto: Ist, Sumber : Net

JAKARTA, RANAHRIAU.COM-  Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan pernyataan yang mengundang perhatian dalam Sharia Economic Forum pekan lalu. Ia menyebut praktik perbankan di Jerman justru lebih mencerminkan prinsip syariah dibandingkan Indonesia, yang notabene merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.

Pernyataan itu berangkat dari pengalamannya berdiskusi dengan pejabat Deutsche Bundesbank. Dalam forum tersebut, Purbaya menirukan ucapan koleganya dari Jerman: “Walaupun negara kamu negara Islam terbesar di dunia, negara saya lebih syariah dari negara kamu.”

Awalnya ia mengaku tak percaya. Namun penjelasan yang diterimanya membuatnya merenung.

Margin Rendah, Fokus Sektor Riil

Sekitar 80 persen sektor perbankan Jerman dikuasai bank kecil dan bank daerah. Model bisnisnya tidak berorientasi pada margin tinggi, melainkan pada keberlanjutan usaha dan pembiayaan sektor riil. “Mereka menaruh di bank itu bunga cuma 1 persen, biaya pinjamnya cuma 2 persen,” ujar Purbaya.

Dengan margin yang tipis, sistem tersebut dinilai lebih dekat pada prinsip keadilan, keberlanjutan, dan keberpihakan pada ekonomi produktif, nilai yang selama ini identik dengan semangat ekonomi syariah.

Kritik Tersirat bagi Sistem Domestik?

Pernyataan Purbaya bisa dibaca sebagai refleksi terhadap struktur perbankan nasional yang masih didominasi bank besar dengan margin relatif tinggi. Di Indonesia, spread bunga kredit dan simpanan masih menjadi sorotan pelaku usaha, terutama UMKM yang mengeluhkan mahalnya biaya pembiayaan.

Dalam konteks ekonomi syariah, esensi bukan hanya soal label atau akad, tetapi bagaimana sistem keuangan mendukung sektor riil, menjaga keadilan distribusi keuntungan, serta tidak eksploitatif.

Pernyataan Menkeu ini membuka ruang diskusi: Apakah pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sudah menyentuh substansi, atau masih berkutat pada formalitas instrumen

Editor : RRMedia
Komentar Via Facebook :