Wamenkomdigi: Pasal 3.3 ART Tidak Batalkan Publisher Rights, Hanya Penyesuaian Teknis
Foto: Ist, Sumber : Net
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Pemerintah merespons keberatan kalangan pers terkait Pasal 3.3 dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) Indonesia–Amerika Serikat.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menegaskan bahwa klausul tersebut tidak membatalkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal sebagai Publisher Rights.
Menurut Nezar, yang berpotensi disesuaikan bukan substansi perlindungan terhadap media nasional, melainkan pendekatan implementasi teknisnya agar selaras dengan kerangka perdagangan digital global.
“Perpres tetap berlaku. Yang mungkin dilakukan adalah penyesuaian pada pendekatan teknis implementasi agar sejalan dengan prinsip kepastian usaha dan non-discriminatory treatment dalam perdagangan digital,” jelas Nezar.
Prinsip non-discriminatory treatment sendiri mengacu pada perlakuan yang setara terhadap pelaku usaha, termasuk platform digital asing, dalam kerangka perjanjian perdagangan internasional.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah organisasi pers seperti SPS, AMSI, Dewan Pers, dan AJI menyampaikan kekhawatiran bahwa Pasal 3.3 ART dapat melemahkan posisi tawar Indonesia dalam mewajibkan platform digital mendukung media lokal melalui lisensi berbayar, skema bagi hasil, atau berbagi data agregat pengguna.
Nezar menekankan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjaga ekosistem jurnalisme nasional, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap komitmen perdagangan internasional.
“Tujuan kita tetap sama, yaitu mendukung jurnalisme berkualitas dan menciptakan ekosistem digital yang sehat,” ujarnya.
Meski demikian, perdebatan publik terkait keseimbangan antara kedaulatan regulasi nasional dan komitmen perdagangan internasional diperkirakan masih akan berlanjut, terutama menjelang proses pembahasan lebih lanjut ART di parlemen.


Komentar Via Facebook :