Ribuan iPhone Ilegal diblokir, Begini Tips beli iPhone yang aman
JAKARTA, RANAHRIAU.COM- Bareskrim Polri memastikan akan memblokir lebih dari 176.000 iPhone karena IMEI-nya terdaftar secara ilegal dan tanpa verifikasi. Agar tidak ikut terjebak, berikut cara membeli iPhone dari luar negeri maupun dari penjual tidak resmi di dalam negeri dengan aman.
Seperti diberitakan sebelumnya, hasil penyelidikan pihak berwenang menemukan 191 ponsel yang beredar secara ilegal, termasuk 176.874 unit iPhone, tanpa melalui prosedur pendaftaran IMEI secara legal. Oknum yang terlibat dalam kasus pendaftaran IMEI ilegal ini langsung memasukkan IMEI ke mesin CEIR tanpa persetujuan Kominfo.
Padahal menurut aturan IMEI yang berlaku sejak September 2020 ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar dalam sistem CEIR tidak akan bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia. Akibatnya ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar secara resmi itu terancam kehilangan sinyal dan tidak bisa dipakai sebagaimana mestinya.
Karena itu, calon pembeli iPhone harus lebih berhati-hati jika ingin membeli iPhone di penjual tidak resmi yang mengiming-imingi harga lebih murah. Berikut tips cara membeli iPhone dengan aman agar IMEI-nya tidak terancam diblokir.
Tips beli iPhone dengan aman tanpa khawatir IMEI diblokir
1. Beli dari distributor resmi
Cara paling aman membeli iPhone di Indonesia adalah lewat distributor resmi karena Apple belum memiliki toko sendiri di Indonesia. Distributor resmi ini tidak hanya menjual iPhone secara resmi tapi juga menyediakan servis dan garansi untuk produk yang dijual.
Saat ini sudah ada beberapa distributor besar yang menjual iPhone secara resmi di Indonesia, seperti Erajaya lewat iBox, Erafone, dan Urban Republic, serta MAP lewat Digimap. Ada juga Blibli yang menjual iPhone secara online di situs e-commercenya, dan offline lewat toko Hello.
iPhone yang dijual lewat distributor resmi sudah dibayarkan pajaknya dan IMEI-nya sudah didaftarkan ke database pemerintah. Sehingga kemungkinan iPhone resmi ini mengalami masalah sinyal karena IMEI-nya diblokir sangat kecil.
2. Cek nomor model untuk ketahui negara asal iPhone
Jika kalian membeli iPhone dari penjual tidak resmi dan curiga dengan asal-usulnya, coba cek nomor modelnya. Nomor model ini berisi kode yang menunjukkan wilayah atau tempat iPhone tersebut dipasarkan.
Kode untuk masing-masing negara dan wilayah tentu saja berbeda. Misalnya LL/A untuk Amerika Serikat, JP untuk Jepang, atau HK untuk Hong Kong.
Sedangkan untuk iPhone yang dijual di Indonesia ada tiga kode yang umum ditemukan yaitu PA/A, DA/A, dan SA/A. Kode yang ditemukan tergantung pada distributor resminya yaitu PA/A untuk iBox, DA/A untuk Digimap, dan SA/A untuk Blibli.
Untuk melihat kode ini di iPhone caranya mudah saja. Cukup masuk ke aplikasi Settings > General > About lalu scroll sampai menemukan Model number.
3. Cek IMEI iPhone di website Kemenperin atau Bea Cukai
Nah, jika setelah mengecek nomor model ternyata iPhone kalian berasal dari luar negeri coba cek IMEI-nya apakah terdaftar di database pemerintah atau tidak.
Memang tidak semua iPhone yang berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia secara ilegal tanpa bayar pajak. Namun, dengan mengetahui status pendaftaran IMEI kalian bisa menggunakan iPhone yang sudah dibeli dengan lebih tenang tanpa khawatir tiba-tiba kehilangan sinyal.
Saat ini kalian bisa memeriksa status IMEi iPhone lewat situs Kemenperin di imei.kemenperin.go.id atau situs Bea Cukai beacukai.go.id/cek-imei. Namun situs cek IMEI milik Kemenperin sedang dalam perbaikan sejak beberapa bulan yang lalu.
Jika IMEI sudah terdaftar di salah satu situs tersebut, artinya iPhone itu beredar secara resmi. Namun jika IMEI tidak terdaftar, besar kemungkinan iPhone tersebut masuk secara tidak resmi dan jaringannya bisa diblokir kapan saja.
4. Hindari membeli iPhone dengan embel-embel 'Ex-Inter All Operator'
Salah satu cara untuk mendapatkan iPhone dengan harga lebih murah ketimbang harga pasaran adalah dengan membeli unit dengan embel-embel 'Ex-Inter All Operator'. Unit seperti ini banyak ditemukan di sejumlah e-commerce lokal.
iPhone dalam kondisi tersebut biasanya merupakan produk bekas dari luar negeri, misalnya dari Singapura. Unit ini diimpor ke Indonesia tanpa melewati jalur yang resmi sehingga harganya bisa jauh lebih murah ketimbang iPhone resmi.
Saat pertama kali dipakai, iPhone Ex-Inter mungkin bisa menangkap sinyal dengan baik dan dapat digunakan sebagaimana mestinya. Bisa jadi penjual sempat mendaftarkan IMEI iPhone ini secara sementara yang tersedia untuk wisatawan internasional yang berkunjung ke Indonesia dalam waktu kurang dari 90 hari.
Namun setelah tiga bulan kemudian, pengguna iPhone Ex-Inter baru mulai kehilangan sinyal. Saat mengadu ke penjual pun biasanya mereka akan lepas tangan karena masa garansi (yang biasanya sangat pendek) sudah habis.
Selain karena berpotensi hilang sinyal, membeli iPhone Ex-Inter juga sangat tidak disarankan karena komponennya yang sudah tidak prima lagi. Misalnya battery health yang sudah tidak 100% atau komponen penting di dalamnya sudah diganti sehingga menurunkan performa ponsel.
Komentar Via Facebook :